DRAFT TATA TERTIB SIDANG MUSYAWARAH BESAR II SISPALA LGH SMAM SAKA 2019
DRAFT TATA
TERTIB SIDANG
MUSYAWARAH BESAR II
SISPALA LGH SMAM SAKA 2019
BAB
I
KETENTUAN UMUM
Pasal
1
Nama
Acara ini dinamakan Musyawarah Besar II
Siswa Pecinta Alam Lingkar Generasi Hijau SMA Ma’arif 1 Sukatani Kalianda yang selanjutnya
disebut Mubes II Sispala LGH SMAM SAKA.
Pasal 2
Waktu
Mubes II Sispala LGH SMAM SAKA dilaksanakan dari tanggal 27 April 2019 sampai
dengan selesai.
Pasal 3
Tempat
Mubes II Sispala LGH SMAM SAKA dilaksanakan di Ruang Ruang Sekolah SMA Ma’arif 1 Sukatani.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN WEWENANG
Pasal 4
Kedudukan
Kedudukan Mubes II merupakan pemegang kekuasaan
tertinggi di Sispala LGH SMAM SAKA
Pasal
5
Tugas
dan Wewenang
Mubes II Sispala LGH SMAM SAKA mempunyai tugas dan wewenang :
1. Mengevaluasi program kerja pengurus periode 2017/2019
2. Menetapkan
AD dan ART periode 2017/2019.
3. Menetapkan GBHKO Sispala
LGH SMAM SAKA periode 2017/2019.
4. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya yang dianggap
perlu dalam batas-batas kewenangan.
5. Pemilihan Ketua Sispala LGH SMAM SAKA
periode 2019 - 2020
BAB III
PESERTA
Pasal
6
Peserta Mubes II Sispala LGH SMAM SAKA terdiri dari
anggota Sispala LGH SMAM SAKA.
Pasal 7
Hak Peserta
Peserta Mubes II Sispala LGH SMAM SAKA mempunyai hak untuk :
1. Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul-usul serta
saran-saran baik secara lisan dan tulisan.
2. Menyatakan suara yang penggunaannya diatur dalam
peraturan tata tertib ini.
3. Memilih
dan dipilih yang selanjutnya diatur dalam AD dan ART
4. Menghadiri sidang-sidang dalam Mubes II Sispala LGH SMAM
SAKA
5. Setiap peserta Mubes II Sispala LGH SMAM SAKA yang hadir
mempunyai hak atas satu suara.
6. Mengajukan usul perubahan pasal yang belum disetujui
Pasal
8
Kewajiban
Peserta
1. Mematuhi dan menaati tata tertib Mubes II Sispala LGH
SMAM SAKA.
2. Mengikuti
seluruh rangkaian persidangan
Pasal
9
Pendapat yang akan di ajukan harus disampaikan secara jelas dipersidangan.
BAB IV
PERSIDANGAN
Pasal 10
Jenis-Jenis Persidangan Dalam Mubes II Sispala LGH SMAM SAKA :
1. Pra
sidang
2. Sidang
Pleno
3. Sidang
tim penyusun
4. Sidang
paripurna
Pasal
11
Pra
sidang
Prasidang Mubes II Sispala LGH SMAM SAKA membahas dan menetapkan :
1. Agenda
sidang.
2. Tata
tertib sidang.
3. Pemilihan
dan Penetapan Presedium sidang.
Pasal
12
Sidang
Pleno
Sidang Pleno Musyawarah BESAR II Sispala LGH SMAM SAKA :
1. Mendengarkan pandangan umum & mengevaluasi Laporan
Pertanggungjawaban Ketua Mapala Unila periode 2017/2019.
2. Membentuk komisi-komisi.
3. Membahas dan penetapan hasil-hasil rapat komisi.
4. Membahas dan menetapkan hal-hal lain yang dianggap perlu.
Pasal
13
Sidang
Tim Penyusun
1.
Sidang
tim penyusun berfungsi menyusun hasil-hasil sidang secara jelas dan sistematis
yang akan dibacakan dan disahkan pada sidang paripurna.
2. Tim penyusun terdiri dari 3 orang Panitia Pengarah dan 2 orang Panitia Teknis
ditambah presedium sidang.
Pasal 14
Sidang Paripurna
Sidang paripurna berfungsi membacakan dan mengesahkan
hasil-hasil sidang yang telah disusun oleh tim penyusun.
Pasal
15
Tata
Cara Persidangan
1. Rapat Mubes II Sispala LGH SMAM SAKA pada dasarnya
bersifat terbuka kecuali dinyatakan tertutup oleh pimpininan sidang.
2. Pembicaraan dalam sidang yang sifatnya tertutup hanya
boleh diumumkan oleh pimpinan sidang.
Pasal
16
1. Untuk menjaga kelancaran dan ketertiban dalam
pembicaraan, masing-masing. Komisi dan tim penyusun berbicara melalui juru
bicara.
2. Juru bicara ditunjuk dari dan oleh peserta dalam rapat
masing-masing sidang.
3. Juru bicara berbicara setelah mendapat izin dari pimpinan
sidang.
4. Juru bicara tidak boleh diganggu sewaktu berbicara
Pasal 17
Jika juru bicara melampaui batas pembicaraan yang
ditentukan, maka pimpinan sidang dapat memperingatkan agar juru bicara harus
dapat mengakhiri pembicaraan dan juru bicara harus menaati perintah itu.
Pasal
18
1. Urutan berbicara diberikan menurut permintaan peserta
setelah dipersilahkan oleh pimpinan
sidang.
2. Untuk kelancaran sidang, pimpinan sidang dapat mengabaikan urutan berbicara
seperti yang dimaksud pada poin pertama pasal ini.
Pasal
19
Apabila terjadi penyimpangan dari pembicaraan, maka
pimpinan sidang dapat memperingatkan dan meminta supaya kembali ke pokok
pembicaraan.
Pasal
20
1.
Apabila
pimpinan sidang mengangap perlu, maka pimpinan sidang dapat menunda sidang
dengan persetujuan peserta sidang.
2.
Lamanya
penundaan dapat disepakati oleh peserta sidang.
BAB V
PIMPINAN
SIDANG
Pasal
21
1. Pimpinan sidang terdiri dari :
a. Pimpinan
pra sidang.
b. Pimpinan sidang.
c. Pimpinan
tim penyusun.
2. Prasidang dipimpin oleh dua orang
SC.
3. Sidang pleno dan
sidang paripurna dipimpin oleh presedium
sidang yang ditunjuk oleh peserta sidang.
4. Sidang tim penyusun dipimpin oleh pimpinan tim penyusun
yang ditunjuk oleh peserta
sidang tim penyusun.
Pasal 22
Tugas
dan Wewenang
1. Pimpinan sidang bertanggung jawab memimpin persidangan
sesuai dengan tata tertib persidangan dan menyimpulkan pembahasan persidangan.
2. Menjaga dan menertibkan jalannya persidangan berdasarkan
azas demokrasi, kebenaran, kebijaksanaan, dan musyawarah mufakat.
BAB VI
QUORUM DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal
23
Quorum
1. Sidang dinyatakan sah apabila dihadiri oleh ½ + satu dari
jumlah peserta sidang pertama Mubes II Sispala LGH SMAM
SAKA.
2. Apabila poin satu tidak terpenuhi maka sidang ditunda 2 x
30 menit dan sidang dapat dilanjutkan dan dinyatakan quorum.
Pasal
24
Tata Cara Pengambilan Keputusan
1. Pengambilan keputusan pada dasarnya secara musyawarah
untuk mufakat, dan apabila hal ini tidak tercapai maka keputusan diambil dengan
suara terbanyak.
2. Musyawarah menuju kebersamaan dengan mengutamakan keikut
sertaan peserta mubes tetap berpegang pada sikap menghargai sesama peserta
mubes.
3. Setiap peserta mempunyai hak dan kesempatan yang sama dan
bebas untuk mengemukakan pendapat dan melahirkan kritik yang bersifat membangun
tanpa tekanan dari pihak manapun.
4. Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah
sah apabila:
a.
Diambil
dalam sidang yang memenuhi quorum.
b.
Disetujui
oleh lebih dari setengah jumlah peserta yang hadir dan memenuhi quorum.
c.
Penyampaian
suara dilaksanakan oleh peserta untuk menyatakan sikap setuju, menolak dan
abstain.
d.
Pengambilan keputusan dengan suara terbanyak dilakukanya dengan perhitungan
secara langsung kecuali dalam pengambilan keputusan secara rahasia.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 25
Tata tertib ini berlaku sejak tanggal disahkan.
DIPUTUSKAN : Lampung
Selatan
PADA
TANGGAL : 27
April 2019
WAKTU : ______ WIB
PANITIA PENGARAH
MUBES II SISPALA LGH SMAM SAKA 2019
|
Ketua Saka Maulana |
Sekretaris Anggun Fariska |
Anggota Eka Safira |
Anggota Khusnul Khotimah |

Komentar
Posting Komentar