DRAFT TATA TERTIB SIDANG MUSYAWARAH BESAR II SISPALA LGH SMAM SAKA 2019


 

DRAFT TATA TERTIB SIDANG

MUSYAWARAH BESAR II SISPALA LGH SMAM SAKA 2019

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Nama

Acara ini dinamakan Musyawarah Besar  II Siswa Pecinta Alam Lingkar Generasi Hijau  SMA Ma’arif 1 Sukatani Kalianda  yang selanjutnya disebut  Mubes II Sispala LGH SMAM SAKA.

 

Pasal 2

Waktu

Mubes II Sispala LGH SMAM SAKA dilaksanakan dari tanggal 27 April 2019 sampai dengan selesai.

 

Pasal 3

Tempat

Mubes II Sispala LGH SMAM SAKA dilaksanakan di Ruang Ruang Sekolah SMA Ma’arif 1 Sukatani.

 

BAB II

KEDUDUKAN, TUGAS, DAN WEWENANG

Pasal 4

Kedudukan

Kedudukan Mubes II merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di Sispala LGH SMAM SAKA

 

Pasal 5

Tugas dan Wewenang

Mubes II Sispala LGH SMAM SAKA mempunyai tugas dan wewenang :

1.    Mengevaluasi program kerja pengurus periode 2017/2019

2.    Menetapkan AD dan ART periode 2017/2019.

3.    Menetapkan GBHKO  Sispala LGH SMAM SAKA periode 2017/2019.

4.    Menetapkan keputusan-keputusan lainnya yang dianggap perlu dalam batas-batas kewenangan.

5.    Pemilihan Ketua Sispala LGH SMAM SAKA periode 2019 - 2020

 

BAB III

PESERTA

Pasal 6

Peserta Mubes II Sispala LGH SMAM SAKA terdiri dari anggota Sispala LGH SMAM SAKA.

Pasal 7

Hak Peserta

Peserta Mubes II Sispala LGH SMAM SAKA mempunyai hak untuk :

1.    Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul-usul serta saran-saran baik secara lisan dan tulisan.

2.    Menyatakan suara yang penggunaannya diatur dalam peraturan tata tertib ini.

3.    Memilih dan dipilih yang selanjutnya diatur dalam AD dan ART

4.    Menghadiri sidang-sidang dalam Mubes II Sispala LGH SMAM SAKA

5.    Setiap peserta Mubes II Sispala LGH SMAM SAKA yang hadir mempunyai hak atas satu suara.

6.    Mengajukan usul perubahan pasal yang belum disetujui

 

Pasal 8

Kewajiban Peserta

1.    Mematuhi dan menaati tata tertib Mubes II Sispala LGH SMAM SAKA.

2.    Mengikuti seluruh rangkaian persidangan

 

Pasal 9

Pendapat yang akan di ajukan harus disampaikan secara jelas  dipersidangan.

 

BAB IV

PERSIDANGAN

Pasal 10

Jenis-Jenis Persidangan Dalam Mubes II Sispala LGH SMAM SAKA :

1.    Pra sidang

2.    Sidang Pleno

3.    Sidang tim penyusun

4.    Sidang paripurna

Pasal 11

Pra sidang

Prasidang Mubes II Sispala LGH SMAM SAKA membahas dan menetapkan :

1.    Agenda sidang.

2.    Tata tertib sidang.

3.    Pemilihan dan Penetapan Presedium sidang.

 

Pasal 12

Sidang Pleno

Sidang Pleno Musyawarah BESAR II Sispala LGH SMAM SAKA :

1.    Mendengarkan pandangan umum & mengevaluasi Laporan Pertanggungjawaban Ketua Mapala Unila periode 2017/2019.

2.    Membentuk komisi-komisi.

3.    Membahas dan penetapan hasil-hasil rapat komisi.

4.    Membahas dan menetapkan hal-hal lain yang dianggap perlu.

 

Pasal 13

Sidang Tim Penyusun

1.    Sidang tim penyusun berfungsi menyusun hasil-hasil sidang secara jelas dan sistematis yang akan dibacakan dan disahkan pada sidang paripurna.

2.    Tim penyusun terdiri dari 3 orang Panitia Pengarah  dan 2 orang Panitia Teknis ditambah presedium sidang.

 

Pasal 14

Sidang Paripurna

Sidang paripurna berfungsi membacakan dan mengesahkan hasil-hasil sidang yang telah disusun oleh tim penyusun.

 

Pasal 15

Tata Cara Persidangan

1.    Rapat Mubes II Sispala LGH SMAM SAKA pada dasarnya bersifat terbuka kecuali dinyatakan tertutup oleh pimpininan sidang.

2.    Pembicaraan dalam sidang yang sifatnya tertutup hanya boleh diumumkan oleh pimpinan sidang.

 

Pasal 16

1.    Untuk menjaga kelancaran dan ketertiban dalam pembicaraan, masing-masing. Komisi dan tim penyusun berbicara melalui juru bicara.

2.    Juru bicara ditunjuk dari dan oleh peserta dalam rapat masing-masing sidang.

3.    Juru bicara berbicara setelah mendapat izin dari pimpinan sidang.

4.    Juru bicara tidak boleh diganggu sewaktu berbicara

 

Pasal 17

Jika juru bicara melampaui batas pembicaraan yang ditentukan, maka pimpinan sidang dapat memperingatkan agar juru bicara harus dapat mengakhiri pembicaraan dan juru bicara harus menaati perintah itu.

 

Pasal 18

1.    Urutan berbicara diberikan menurut permintaan peserta setelah dipersilahkan oleh pimpinan  sidang.

2.    Untuk kelancaran sidang, pimpinan  sidang dapat mengabaikan urutan berbicara seperti yang dimaksud pada poin pertama pasal ini.

 

Pasal 19

Apabila terjadi penyimpangan dari pembicaraan, maka pimpinan sidang dapat memperingatkan dan meminta supaya kembali ke pokok pembicaraan.

 

Pasal 20

1.       Apabila pimpinan sidang mengangap perlu, maka pimpinan sidang dapat menunda sidang dengan persetujuan peserta sidang.

2.       Lamanya penundaan dapat disepakati oleh peserta sidang.

 

 

BAB V

PIMPINAN SIDANG

Pasal 21

1.  Pimpinan sidang terdiri dari :

a.  Pimpinan pra sidang.

b.  Pimpinan  sidang.

c.  Pimpinan tim penyusun.

2.  Prasidang dipimpin oleh dua orang SC.

3.   Sidang pleno dan sidang paripurna dipimpin oleh presedium  sidang yang ditunjuk oleh peserta sidang.

4.  Sidang tim penyusun dipimpin oleh pimpinan tim penyusun yang  ditunjuk oleh peserta sidang tim penyusun.

 

Pasal  22

Tugas dan Wewenang

1.    Pimpinan sidang bertanggung jawab memimpin persidangan sesuai dengan tata tertib persidangan dan menyimpulkan pembahasan persidangan.

2.    Menjaga dan menertibkan jalannya persidangan berdasarkan azas demokrasi, kebenaran, kebijaksanaan, dan musyawarah mufakat.

BAB VI

QUORUM DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 23

Quorum

1.    Sidang dinyatakan sah apabila dihadiri oleh ½ + satu dari jumlah peserta sidang pertama Mubes II Sispala LGH SMAM SAKA.

2.    Apabila poin satu tidak terpenuhi maka sidang ditunda 2 x 30 menit dan sidang dapat dilanjutkan dan dinyatakan quorum.

 

Pasal 24

Tata Cara Pengambilan Keputusan

1.    Pengambilan keputusan pada dasarnya secara musyawarah untuk mufakat, dan apabila hal ini tidak tercapai maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.

2.    Musyawarah menuju kebersamaan dengan mengutamakan keikut sertaan peserta mubes tetap berpegang pada sikap menghargai sesama peserta mubes.

3.    Setiap peserta mempunyai hak dan kesempatan yang sama dan bebas untuk mengemukakan pendapat dan melahirkan kritik yang bersifat membangun tanpa tekanan dari pihak manapun.

4.    Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila:

a.       Diambil dalam sidang yang memenuhi quorum.

b.       Disetujui oleh lebih dari setengah jumlah peserta yang hadir dan memenuhi quorum.

c.       Penyampaian suara dilaksanakan oleh peserta untuk menyatakan sikap setuju, menolak dan abstain.

d.       Pengambilan keputusan dengan suara terbanyak dilakukanya dengan perhitungan secara langsung kecuali dalam pengambilan keputusan secara rahasia.

 

BAB VII

PENUTUP

Pasal 25

Tata tertib ini berlaku sejak tanggal disahkan.

 

 

DIPUTUSKAN :  Lampung Selatan

                                                                        PADA TANGGAL         :  27 April 2019

WAKTU                       :  ______  WIB

 

PANITIA PENGARAH

MUBES II SISPALA LGH SMAM SAKA 2019

 

 

Ketua

 

 

 

 

Saka Maulana

Sekretaris

 

 

 

 

Anggun Fariska

Anggota

 

 

 

 

Eka Safira

Anggota

 

 

 

 

Khusnul Khotimah

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

krakatau

perkawinan adat