perkawinan adat
PERKAWINAN MENURUT ADAT DAN HUKUM ISLAM A. Pengertian Perkawinan 1. Pengertian Perkawinan Menurut Adat Menurut hukum adat pada umumnya di Indonesia perkawinan itu bukan saja berarti sebagai ”peikatan perdata”, tetapi juga merupakan ”perikatan Adat” dan sekaligus merupakan perikatan kekerabatan dan ketetanggaan. Jadi terjadinya suatu ikatan perkawinan bukan semata-mata membawa akibat terhadap hubungan-hubungan Keperdataan, seperti hak dan kewajuban suani isteri, harta bersama, kedudukan anak, hak dan kewajiban orang tua, tetapi juga menyangkut hubungan-hubungan adat istiadat kewarisan, kekeluargaan, kekerabatan, keketanggaan serta menyangkut upacara-upacara adat dan keagamaan. Begitu juga menyangkut kewajiban mentaati perintah dan larangan keagaamaan, baik dalam hubungan manusia dengan Tuhannya (ibadah) maupun hubungan manusia dengan sesama manusia (muamalah) dalam pergaulan hidup agar selamat didunia dan diakhirat. Perkawinan dalam arti ”perikatan adat” ialah perkawina yang m...
Komentar
Posting Komentar