PENEGAKAN HUKUM

PENEGAKAN HUKUM DI BIDANG KONSERVASI
KEANEKARAGAMAN HAYATI
(Studi Kasus Tindak Pidana dan Hukum Islam Terhadap Perdagangan Illegal Jenis Satwa Yang Dilindungi Undang-Undang dan Produk-Produknya diwilayah BKSDA Lampung )
Oleh :
HERMANSYAH
Staff Departemen Riset & Investigasi Lembaga PILAR dan WANACALA LAMPUNG




Latar Belakang Masalah
Sumber daya alam hayati Indonesia dan ekosistemnya yang mempunyai kedudukan serta peranan penting bagi kehidupan adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa, oleh karena itu perlu kita kelola dan dimanfaatkan secara lestari, selaras, dan seimbang bagi kesejahtraan masyarakat Indonesia pada khususnya dan umat manusia pada umumnya, baik masa kini dan masa depan 1.
Kemaslahatan umum (Al-Istishlah) atau mementingkan kemaslahatan umat merupakan salah satu syarat mutlak dalam pertimbangan dalam pemeliharaan lingkungan. Allah Swt, menyediakan alam dan isinya yang harmonis sejalan dengan keseimbangan ekosistem yang telah terjadi secara ilmiah. manusia dilarang untuk merusak anugrah yang telah Allah ciftakan dengan baik, ini sesuai dengan firman Allah dalam QS. Al-A’raf ayat 56 :
Artinya : ”Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi sesudah Allah memperbaikinya. Dan berdo’alah kepada-Nya dengan rasa takut dan harapan. Sesngguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik 2.”
Dalam ayat ini jelas, bahwa Allah meyeru kepada kebaikan dan melarang kita merusak alam karena itu akan menghilangkan keseimbangan alam yang Allah telah ciftakan dengan baik untuk dmanfatkan umat manusia dengan cara tidak berlebihan.
Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem bertujuan untuk mengusahakan terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya, sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahtraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia serta merupakan tanggung jawab bersama pemerintah dan masyarakat dan mutu kehidupan manusia 3.
Dengan berjalannya waktu, telah terjadi kerusakan habitat dan kepunahan dari beberapa jenis tumbuhan dan satwa. tidak menutup kemungkinan Species-species yang telah punah penting bagi keseimbangan Lingkungan atau merupakan bahan-bahan yang berguna dalam menunjang berkembangnya industri, membaiknya tarap hidup dan meningkatkan kesehatan masyarakat. punahnya satu species berarti hilangnya kesempatan memanfaatkan species tersebut bagi kesejahtraan manusia.
Lampung sebagai wilayah yang strategis merupakan salah satu pintu gerbang wilayah sumatra dan juga sebagai lintasan perdagangan, termasuk di dalamnya peredaran, perdagangan, juga tidak luput adanya kepemilikan flora dan fauna secara tidak sah (lllegal). hal ini telah menjadi sorotan dari berbagai pihak, terutama dari dunia internasional.
Salah satu faktor dari maraknya peredaran, perdagangan dan kepemilikan satwa secara tidak sah (illegal) adalah masih tingginya minat masyarakat, terutama masyarakat kalangan atas (berduit) untuk memelihara satwa yang dilindungi, baik sebagai makanan, hobbi maupun kesenangan yang bersifat eksklusif. Hal ini apabila dibiarkan terus tanpa pengawasan, dikhawatirkan tidak hanya akan menyebabkan penurunan populasi satwa secara drastis, akan tetapi juga akan mengakibatkan kepunahan beberapa jenis satwa langka yang dilindungi4.
Munculnya masalah Perdagangan binatang (satwa dilindungi), bahwasannya hukum syari’at telah menegakan haram bagi dagingnya maka diharamkan juga memburunya, membuatnya cedera, memajang kulitnya dan termasuk memakan hasil jual beli dari hewan tersebut. Demikian pula hidupan liar lain yang telah ditetapkan status hukumnya. Jika sesuatu telah ditetapkan haram secara syari’at maka langkah yang dilakukan atas pelanggaran hukum tersebut merupakan perbuatan berdosa dan mendapatkan siksa[1]. Firman Allah dalam QS. Al-Maidah ayat 2 :
Artinya :”..........Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksanya[2]”.
Dalam ayat ini diterangkan bahwa, seorang muslim yang membantu melakukan yang haram apapun namanya adalah perbuatan yang menyalahi hukum walaupun hanya sekedar menjadi petunjuk jalan untuk memburu misalkan binatang (satwa yang dilindungi). Apalagi menerima uang hasil penjualan atau memperdagangkannya.
Larangan memperjual belikan dan perburuan satwa ini akan berakibat buruk terhadap satwa atau hidupan liar dimuka bumi terancam kepunahan.
Untuk mencegah terjadinya kepunahan tersebut, pemerintah telah melakukan langkah-langkah pengendalian perdagangan/peredaran tumbuhan dan satwa liar diantaranya melalui penertiban proses perijinan, dimana pengaturannya dituangkan di dalam PP No. 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa dan PP No. 8 tahun 1999 tentang pemanfaatn jenis tumbuhan dan satwa liar.
Indonesia sebagai anggota yang telah meratifikasi Konvensi CITES berdasarkan Keppres No. 43 tahun 1978 antara lain berkewajiban untuk menertibkan peredaran illegal tumbuhan dan satwa liar. Sehubungan dengan itu, maka BKSDA Provinsi Lampung sebagai Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pelindungan Hutan dan Konservasi Alam, serta Dinas Kehutanan berkewajiban untuk melakukan penertiban perdagangan satwa liar illegal di Lampung. Namun demikian dengan keterbatasan yang dimiliki, maka upaya pengamanan tumbuhan dan satwa liar illegal tersebut memrlukan dukungan dari instansi lainnya antara lain; Bea dan Cukai, Kejaksaan, Kepolisian, Pemerintah Daerah, LSM serta masyarakat.
Upaya Penegakan Hukum terhadap pelanggran ketentuan-ketentuan yang ada di dalam Undang-undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, Undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar, Peraturan Pemerintah Nomor 8 tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa serta Keputusan Presiden Nomor 43 tahun 1978 tentang Pengesahan CITES harus dilaksanakan dan diberlakukan untuk semua lapisan masyarakat. Penegakan hukum itu sendiri pada hakekatnya merupakan upaya penyadaran masyarakat terhadap pentingnya Perlindungan, Pelestarian, dan Pemanfaatan khususnya Tumbuhan dan Satwa Liar secara berkelanjutan, melalui bentuk-bentukkegiatan pemberi Informasi, penyuluhan, kampanye, operasi penertiban sampai penindakan secara umum, yang secara tekhnis dikelopokan sebagai upaya pengamanan Preemtif, preventif dan refresif.
Berbagai bentuk upaya Penegakan hukum diatas, diharpakan agar segala bentuk peraturan yang ada ditaati oleh semua pihak terutama bagi masyarakat dan kepada pelanggarnya diberikan pengertian, pemberian informasi, peringatan sebelum diberikan/pengenaan sanksi/penindakan hukum sesuai dengan peraturan dan dampak yang dirugikan terhadap lingkungan dan masyarakat.


________________________________________
1 . Departemen Kehutanan Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Balai Konservasi Sumber Daya Alam Lampung, Kumpulan Peraturan Perundang0Undangan di Bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Bandar Lampung, Agustus 2005, hlm. 1
2 Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, CV. ALWAAH, Semarang, 1989, hlm.230.
3 Op., cit., hlm. 4
4 Wawancara dengan Direktur Walhi Lampung Mukri Friatna di sekretariat Walhi, Bandar Lampung, 2006.
[1] Fachruddin M. Mangunjaya, Konservasi Dalam Islam, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2005, hlm. 99-100.
[2] Op.,cit., hlm.156.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

perkawinan adat

DRAFT TATA TERTIB SIDANG MUSYAWARAH BESAR II SISPALA LGH SMAM SAKA 2019